BANDUNG, iNews.id - Bea Cukai Bandung menangkap seorang pemuda berinisial LM yang diduga pemilik tembakau gorila atau sinte. Dari tangan LM, petugas menyita 5 gram tembakau memabukan tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung Satya Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap LM dilakukan petugas pada Minggu 28 Februari 2021.
Kasus ini berawal dari informasi dari tim Cyber Surveilance Bea Cukai terkait pengiriman NPP jenis tembakau gorila atau sinte dari Majalengka tujuan Kabupaten Bandung.
Tim Seksi P2 KKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung memeriksa paket tersebut bersama pegawai ekspedisi.
"Kami menemukan tembakau iris berwarna coklat yang diduga tembakau gorila atau sinte yang disembunyikan di dalam sarung dibungkus plastik hitam dan ditambah pemberat potongan genting," kata Satya Nugraha, Kamis (4/3/2021).
Barang haram tersebut, ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bandung, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandung. "Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandung melakukan penindakan terhadap penerima paket berinisial LM yang beralamat di Kabupaten Bandung," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
tembakau gorilla tembakau tembakau gorila tembakau gorila cair tembakau gorila liquid tembakau sintetis Tembakau sintesis bea cukai petugas bea cukai kabupaten bandung
Artikel Terkait