INDRAMAYU, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2022. Besaran yang ditetapkan Rp30.000 atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, H Sihabudin mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam membeli bahan makanan pokok seperti beras.
Sebelumnya, lanjut dia, pihak Baznas telah melakukan survei harga beras di berbagai pasar, mulai dari pasar tradisional hingga toko grosir. Kemudian hasil survei itu disepakati harga beras diangka Rp12.000 per kg.
“Kita ambil harga beras premium yang Rp12.000, jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp30.000,“ ujar dia, kepada MNC Portal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/4/2022).
Sihabudin menyampaikan, dalam menetapkan nominal zakat tersebut lembaganya sudah melakukan musyawarah bersama Ormas Islam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, mengenai besaran itu.
"Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat yang akan dilakukan kepada masyarakat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tiap wilayah. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait