Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.
"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," ujar Hedi.
Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020.
Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor urut 1 sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.
Editor : Agus Warsudi
ancaman pilkada kampenye pilkada kecurangan pilkada kampanye pilkada 2020 pilkada serentak 2020 pilkada 2020 OTT politik uang politik uang tolak politik uang Pilbup Bandung 2020
Artikel Terkait