Selain itu, pemasangan stiker caleg atau parpol di angkutan umum. Ginan mengatakan hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.
"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," ujar Zaenal Ginan.
Zaenal Ginan menuturkan, Bawaslu Cimahi akan APK yang melanggar karena memang pemasangan stiker di angkot menyebabkan rawan tindak kejahatan.
"Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukan ke Bappenda atau tidak secara retribusi. Kami kaji dulu," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait