CIMAHI, iNews.id - Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi, tinggi. Petugas Satpol PP menyita 8.905 bungkus atau 178.100 batang rokok ilegal dalam dua tahun terakhir.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal di Cimahi dalam dua tahun terakhir itu menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp190 juta. Pada 2022, Satpol PP dan Bea Cukai menyita 2.619 bungkus atau 52.380 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
"Kemudian pada 2023, sebanyak 6.206 bungkus atau 125.720 batang rokok ilegal, kami sita. Sehingga dua tahun terakhir ini ada 8.905 bungkus atau 178.100 batang rokok ilegal yang kami amankan," kata Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi, Sabtu (9/12/2023).
Ranto Sitanggang menyatakan, temuan tersebut menjadi bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai masih marak beredar di Kota Cimahi. Rokok ilegal tersebut diijual terbuka di warung-warung atau toko dan diburu masyarakat karena harganya relatif murah.
"Indikasi peredarannya masih ada di Kota Cimahi dan cukup tinggi, dijual bebas. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," ujar Ranto Sitanggang.
Editor : Agus Warsudi
rokok ilegal razia rokok ilegal Gempur Rokok Ilegal batang rokok ilegal rokok ilegal disita kota cimahi
Artikel Terkait