Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi menuturkan, Kota Cimahi bukanlah daerah produsen rokok ilegal yang selama ini beredar, melainkan hanya wilayah pemasaran. Berdasarkan hasil operasi, toko dan warung yang menjual, mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu dari sales dan online.
"Kalau hasil selama ini mereka kebanyakan memang dari sales, jadi Cimahi ini sebagai wilayah edar saja sehingga kami hanya menindak di tingkat penjual saja," tutur dia.
Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan warga.
Untuk itu, kata Ranto, Satpol PP Kota Cimahi bersama petugas gabungan khususnya Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Editor : Agus Warsudi
rokok ilegal razia rokok ilegal Gempur Rokok Ilegal batang rokok ilegal rokok ilegal disita kota cimahi
Artikel Terkait