Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan. (FOTO: FERRY BANGKIT RIZKI)

CIMAHI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 55 pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh caleg petahanan yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan.

APK yang melanggar itu terpasang di pohon dan tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan, Bawaslu Cimahi menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran pemasangan APK, periode 28 November hingga 8 Desember 2023.

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif. Kuantitatif kami belum hitung keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal Ginan saat dihubungi, Senin (11/2023).

Zaenal Ginan menyatakan, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang dilarang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network