CIMAHI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 55 pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh caleg petahanan yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan.
APK yang melanggar itu terpasang di pohon dan tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan, Bawaslu Cimahi menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran pemasangan APK, periode 28 November hingga 8 Desember 2023.
"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif. Kuantitatif kami belum hitung keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal Ginan saat dihubungi, Senin (11/2023).
Zaenal Ginan menyatakan, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang dilarang.
Selain itu, pemasangan stiker caleg atau parpol di angkutan umum. Ginan mengatakan hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.
"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," ujar Zaenal Ginan.
Zaenal Ginan menuturkan, Bawaslu Cimahi akan APK yang melanggar karena memang pemasangan stiker di angkot menyebabkan rawan tindak kejahatan.
"Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukan ke Bappenda atau tidak secara retribusi. Kami kaji dulu," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait