Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi.
Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang himpun, SPBU maupun Vila Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG.
Editor : Agus Warsudi
vila vila mewah bareskrim polri kasus pencucian uang pencucian uang pidana pencucian uang tindak pidana pencucian uang Ketua DPRD dprd jabar kota sukabumi
Artikel Terkait