Spanduk pemberitahuan penyitaan aset yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri di Vila Cantik Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi.

Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Dari informasi yang himpun, SPBU maupun Vila Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network