Setelah mengetahui penyitaan bangunan, ujar Usman Triguna, berupaya berkomunikasi dengan pemilik vila yang tinggal di Bandung. "Saya sudah menghubungi pemilik dan saya diarahkan untuk mengikuti penyidik," ujar Usman Triguna.
Luas lahan bangunan Vila Cinta yang disita Dittipidsus Bareskrim Polri tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun.
"Pemilik jarang ke sini. Terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, datang tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," kata Tedi Untara.
Editor : Agus Warsudi
vila vila mewah bareskrim polri kasus pencucian uang pencucian uang pidana pencucian uang tindak pidana pencucian uang Ketua DPRD dprd jabar kota sukabumi
Artikel Terkait