Spanduk pemberitahuan penyitaan aset yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri di Vila Cantik Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Setelah mengetahui penyitaan bangunan, ujar Usman Triguna, berupaya berkomunikasi dengan pemilik vila yang tinggal di Bandung. "Saya sudah menghubungi pemilik dan saya diarahkan untuk mengikuti penyidik," ujar Usman Triguna.

Luas lahan bangunan Vila Cinta yang disita Dittipidsus Bareskrim Polri tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun. 

"Pemilik jarang ke sini. Terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, datang tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," kata Tedi Untara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network