Spanduk pemberitahuan penyitaan aset yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri di Vila Cantik Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Vila Cinta milik IS mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019 di Jalan Kokom Komariah RT4/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi disita Tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (26/10/2022). Tindakan penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidik Bareskrim Polri

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri memasang spanduk pemberitahuan penyitaan. Dalam spanduk tertulis, Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.Pid/2022/PN SKB tanggal 16 September 2022 Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. 

Usman Triguna (30), pengurus Vila Cinta, mengaku terkejut dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri didampingi Ketua RT 04 dan Babinkamtibmas Kelurahan Subangjaya. 

"Saya kaget. Tiba-tiba ada penyidik, pak RT, dan Babinkamtibmas datang ke sini, memberitahukan akan memasang spanduk penyitaan bangunan," kata Usman Triguna kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network