Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, menurut regulasi di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan, yakni denda sebesar Rp500.000. Kemudian, segel yang terpasang di tempat usaha bisa dibuka kembali paling lambat tiga hari.
Untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.
“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan denda Rp500.000, tampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ujar Mang Oded dalam siaran pers Pemkot Bandung.
Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung wali kota bandung kota bandung dampak pandemi covid-19 pandemi covid protokol kesehatan razia protokol kesehatan
Artikel Terkait