"Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker. Tersangka AG merupakan residivis lima kali dan tersangka S terduga pelaku pembacokan terhadap korban," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 2 ke-2 KUPIdana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor geng motor geng motor berulah geng motor serang warga geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor penyerangan geng motor penangkapan geng motor Kapolres Sukabumi Kota
Artikel Terkait