Dua anggota geng motor yang diduga menganiaya warga Kota Sukabumi ditembak. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker. Tersangka AG merupakan residivis lima kali dan tersangka S terduga pelaku pembacokan terhadap korban," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 2 ke-2 KUPIdana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network