Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.
Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.
Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.
Kuasa hukum Bahar juga menyinggung soal tuntutan hukuman 5 bulan penjara yang diajukan tim JPU. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.
Editor : Agus Warsudi
bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait