Dari keterangan petugas, WNA asal Malaysia tersebut juga positif mengonsumsi narkotika. Hal itu diperkuat setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Ciremai.
"WNA ini melanggar keimigrasian juga dikenakan undang-undang narkotika. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polresta Cirebon maupun BNN, untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dan konseling," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 119 No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, MR masuk ke Indonesia dengan melakukan kunjungan selama 30 hari dan selalu berpindah-pindah lokasi. MR tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dan telah overstay selama 6 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait