WNA asal Malaysia (rompi oranye) ditangkap petugas Imigrasi di Cirebon. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, saat asyik nyabu di salah satu hotel di Cirebon, Rabu (1/2/2023) sore. Selain melanggar administrasi keimigrasian, WNA berinisial MR tersebut juga dikenakan undang-undang narkotika.

MR menyalahi izin tinggal di wilayah Republik Indonesia. Batas izin tinggal yang dimilikinya sudah kedaluarsa sehingga melanggar undang-undang keimigrasian.

Saat ditangkap petugas, MR tengah asyik mengisap sabu di salah satu hotel, Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ketika itu petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu dan korek. Barang bukti digunakan MR untuk mengisap sabu di bawah 1 gram.

Dari keterangan petugas, WNA asal Malaysia tersebut juga positif mengonsumsi narkotika. Hal itu diperkuat setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Ciremai.

"WNA ini melanggar keimigrasian juga dikenakan undang-undang narkotika. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polresta Cirebon maupun BNN, untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dan konseling," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 119 No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, MR masuk ke Indonesia dengan melakukan kunjungan selama 30 hari dan selalu berpindah-pindah lokasi. MR tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dan telah overstay selama 6 tahun.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network