CIREBON, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, saat asyik nyabu di salah satu hotel di Cirebon, Rabu (1/2/2023) sore. Selain melanggar administrasi keimigrasian, WNA berinisial MR tersebut juga dikenakan undang-undang narkotika.
MR menyalahi izin tinggal di wilayah Republik Indonesia. Batas izin tinggal yang dimilikinya sudah kedaluarsa sehingga melanggar undang-undang keimigrasian.
Saat ditangkap petugas, MR tengah asyik mengisap sabu di salah satu hotel, Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ketika itu petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu dan korek. Barang bukti digunakan MR untuk mengisap sabu di bawah 1 gram.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait