Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dana bos di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, Kepala SD Prima Insani, Puji Fauziah, mengaku peristiwa pencurian yang ia alami berlangsung sangat cepat. Ia menuturkan sama sekali tak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target komplotan ini. 

"Kejadiannya sangat cepat, saking cepatnya saya tidak menyadari bahkan tak melihat jika salah satu pelaku sempat membuka mobil dan mengambil uang yang disimpan di bawah jok kanan depan. Memang saya sejak awal was-was karena membawa uang yang sangat banyak, tapi saya tidak menyangka jika di hari itu saya menjadi target pencurian," tutur Puji Fauziah. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network