Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dana bos di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Usai berhasil menggasak uang dana BOS, komplotan ini melarikan diri dan melakukan janji pertemuan di persimpangan jalan yang mengarah ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. 

"Petugas kami kemudian melakukan perburuan terhadap keempat pelaku. Alhasil, satu orang berhasil ditangkap di Bandung dan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara dua orang lagi, yaitu Andi dan Zagot sudah menyeberang ke Sumatera," ucapnya. 

Menurut Kapolres Garut, uang Rp160 juta ini dibagi rata pada empat anggota komplotan. "Ada yang digunakan foya-foya di Bandung, ada yang digunakan untuk membeli tanah dengan menebus sertifikat tanah, dan lainnya. Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, hanya tinggal tersisa uang Rp10 juta," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Ia menegaskan akan memburu dua pelaku yang buron tersebut. Polisi, kata dia, telah mengantongi identitas berikut  alamat lengkap dua buronan berstatus DPO tersebut. 

"Kami memberikan waktu bagi dua DPO ini untuk menyerahkan diri. Tapi jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur, kami akan buru dan cari mereka hingga dapat," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network