Dua mata korban Rohimah, lebam menghitam akibat disiksa secara keji oleh pasutri Yulio Kristian dan Loura Franscilia di Ngamprah, KBB. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji lantaran merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan korban. 

"Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu marah," kata Wakapolres Cimahi saat konferensi.

Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network