CIMAHI, iNews.id - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut yang disiksa majikannya pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tak berani melapor karena diancam. Saat ini korban Rohimah masih traumah dengan peristiwa penyiksaan yang dialaminya.
Sedangkan pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Asep Muhidin, kuasa hukum Rohimah, mengatakan, korban disiksa sangat keji oleh pasutri itu selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Hampir setiap hari, korban mendapatkan siksaan secara bergantian oleh kedua majikannya tersebut.
"Korban (Rohimah) oleh majikannya sering disiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam. Ada yang dipukul pakai peralatan dapur, benda tumpul atau ditusuk dengan peniti," kata Asep Muhidin kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Kedua mata korban lebam menghitam, ujar Asep Muhidin, akibat oleh tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia. Bahkan berdasarkan keterangan medis dari dokter, korban mengalami luka memar di kepala akibat benturan benda tumpul.
Bahkan yang lebih miris lagi, ujar Asep Muhidin, tangan korban sering dimasukan paksa ke kloset oleh pelaku ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah dimasukan ke kloset, kepala Rohimah juga diinjak oleh pelaku sehingga mulut korban hampir masuk ke dalam kloset.
"Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," ujar Asep Muhidin tanpa menjelaskan ancaman apa yang dilontarkan pelaku.
Tak sampai di situ, tutur Asep Muhidin, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Berdasarkan pengakuan korban, penitik itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh pelaku. "Peniti itu ditusukan ke tangan korban oleh majikannya, kalau mereka (pelaku) merasa kesal," tutur Asep Muhidin.
Diketahui, terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia.
Seperti, panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji lantaran merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan korban.
"Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu marah," kata Wakapolres Cimahi saat konferensi.
Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi penyiksaan Korban penyiksaan asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART ART disiksa kabupaten garut bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait