Masyarakat di sekitar area KCJB juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan. Seperit bremain layangan, mendekati atau melemparkan benda ke jalur kereta cepat.
Tindakan itu dapat membahayakan diri sendiri dan kereta cepat. Sebab jalur KCJB telah dialiri listri tegangan tinggi.
“Kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas jika terjadi tindak pidana pencurian sarana dan prasarana KCIC," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kereta cepat Jalur kereta cepat kereta cepat bandung kereta cepat jakarta-bandung proyek kereta cepat rangkaian kereta cepat stasiun kereta cepat Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait