Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan dua tersangka IM dan HN. (Foto: Humas Polda Jabar)

Korban, ujar Kombes Pol M Syahduddi, sempat dibawa ke RS Mitra Plumbon. Namun karena mengalami sesak napas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang, Kabupaten Indramayu untuk dilakukan otopsi. Setelah terjadi peristiwa itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka IM dan HN dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network