CIREBON, iNews.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua anak punk, IM dan HN. Pasalnya, IM dan HN diduga menganiaya seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga meninggal.
Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan-Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka IM dan HN, kata Kapolresta Cirebon, merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban. Akibat tindak kekerasan itu, korban mengalami luka parah.
Korban, ujar Kombes Pol M Syahduddi, sempat dibawa ke RS Mitra Plumbon. Namun karena mengalami sesak napas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang, Kabupaten Indramayu untuk dilakukan otopsi. Setelah terjadi peristiwa itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka IM dan HN dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Kapolres Cirebon aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait