Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan dua tersangka IM dan HN. (Foto: Humas Polda Jabar)

CIREBON, iNews.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua anak punk, IM dan HN. Pasalnya, IM dan HN diduga menganiaya seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga meninggal.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan-Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka IM dan HN, kata Kapolresta Cirebon, merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban. Akibat tindak kekerasan itu, korban mengalami luka parah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network