T dan AB, dua anggota geng motor yang ditangkap di wilayah Cirebon timur. Keduanya merupakan tersangka pembacokan korban YA. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

"Tersangka T dan AB membacok punggung korban menggunakan samurai dan celurit. Korban berusaha kabur meninggalkan tersangka dan teman-temannya yang sedang merusak kendaraan milik korban. Akibat terluka parah, korban YA tewas," tutur Kapolresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Arif Budiman, tersangka T terjerat pasal 170 KUHPidana dan 76 C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tandasnya. HASAN HIDAYAT


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network