"Tersangka T dan AB membacok punggung korban menggunakan samurai dan celurit. Korban berusaha kabur meninggalkan tersangka dan teman-temannya yang sedang merusak kendaraan milik korban. Akibat terluka parah, korban YA tewas," tutur Kapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Arif Budiman, tersangka T terjerat pasal 170 KUHPidana dan 76 C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tandasnya. HASAN HIDAYAT
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon cirebon kabupaten cirebon Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor bentrok geng motor geng motor geng motor serang warga geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor
Artikel Terkait