CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus pembacokan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon yang terjadi pada malam tahun baru. Pelaku pembacokan berinisial T, anggota geng motor yang bermarkas di wilayah Cirebon Timur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, tersangka kasus pembacokan itu adalah T dan AB. "Tersangka inisial T dan AB adalah anggota geng motor XTC," kata Arif dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (27/5/2022).
Tersangka T dan AB, ujar Arif Budiman, sering terlibat tindak pidana penganiayaan dan pembacokan. T mengakui perbuatannya kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka T, polisi menyita sebilah celurit.
"Dalam kasus ini tersangka terlibat penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada malam Tahun Baru 2022, TKP di Desa Bojong Kecamatan Pabuaran," ujar Kombes POl Arif Budiman.
Kapolresta Cirebon menuturkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar jam 16.30 Wib di depan pabrik garmen termasuk Desa Bojong Negara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, T bersama tersangka AB dan teman-temannya dari geng motor XTC 009 sekitar 20 orang sedang nongkrong di dekat pabrik garmen. Kemudian melintas rombongan geng M2T Moonraker sekitar 30, sepeda motor sambil menggeber-geber suara knalpot sepeda motomya.
Tersangka T dan rombongan XTC 009 terpancing emosi lalu menyerang rombongan geng M2T Moonraker dengan melempari batu dan kayu sehingga terjadi saling lempar batu dan kayu di jalan raya.
Setelah melihat anggot geng motor Moonraker berhamburan kabur, pelaku T dan tersangka AB berboncengan motor mengejar dan menyerang korban YA. Korban YA berusaha kabur namun sepeda motomya mogok dan teman-teman korban melarikan diri meninggalkan korban.
Fatal, korban YA terluka parah akibat sabetan clurit T dan AB yang mengenai bagian punggung kiri dan tangan kiri. Akibat luka parah, korban YA tewas.
"Tersangka T dan AB membacok punggung korban menggunakan samurai dan celurit. Korban berusaha kabur meninggalkan tersangka dan teman-temannya yang sedang merusak kendaraan milik korban. Akibat terluka parah, korban YA tewas," tutur Kapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Arif Budiman, tersangka T terjerat pasal 170 KUHPidana dan 76 C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tandasnya. HASAN HIDAYAT
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon cirebon kabupaten cirebon Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor bentrok geng motor geng motor geng motor serang warga geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor
Artikel Terkait