BANDUNG, iNews.id - Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, tengah mengupayakan mediasi antara Deden dengan ayah kandungnya RE Koswara (85) yang digugat Rp3 miliar. Peluang mediasi masih terbuka dengan harapan persoalan itu segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluarga masih terbuka lebar, kata Musa Darwin Pane, asalkan sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.
"Peluangnya (mediasi dan berdamai) sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," kata Musa dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (23/1/2021).
Musa mengemukakan, sejak persoalan keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyak fakta yang tidak terungkap.
"Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ujarnya.
Apalagi, tutur Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021 malam.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua pengadilan negeri pengadilan negeri bandung harta warisan kasus warisan berebut harta warisan rebutan warisan
Artikel Terkait