Sidang pemeriksaan berkas kasus anak gugat ayah Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: Istimewa)

Musa menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung itu, tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyak tanggapan negatif terhadap kasus tersebut. "Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," tutur Musa.

Upaya mediasi, kata dia, sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cekcok justru menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ucapnya.

Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung.

"Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.

Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. 

"Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network