Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban yang mana, dari hasilnya ditemukan adanya luka-luka.
Terungkap, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok.
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait