Salah satu tersangka penganiayaan bocah digelandang polisi di Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) tewas mengenaskan di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmlaya. Bocah itu diduga menjadi korban penganiayaan kedua orang tuanya. 

Kasus ini pun berhasil diungkap Polres Tasikmalaya dan menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Singaparna

Diketahui korban berinisial AN (10) yang merupakan anak dari kedua tersangka yakni SM (50) dan BK(60). Korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Sebelumnya, korban sejak kecil diasuh oleh orang tua angkatnya dan baru beberapa bulan terakhir korban dikembalikan kepada orang tua kandungnya. 

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena memiliki tempramen yang tinggi.

"Dari hasil pemeriksaan yang lakukan bahwa memang kedua orang tua ini tempramen berlebihan saat mengasuh anaknya. Korban ABK bisa dibilang sering nangis," kata Kapiolres, Selasa (5/12/2023). 

Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban. Di tubuh korban banyaknya luka, salah satunya bekas tusukan pada perut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, di situ terlihat ada tanda-tanda kekerasan.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban yang mana, dari hasilnya ditemukan adanya luka-luka. 

Terungkap, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal  351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network