BANDUNG BARAT, iNews.id - Kronologi pembunuhan oleh Ryan Aditya Nugraha (31) terhadap Endang Syamsudin di Kampung Selakopi, RT 02/10, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Tersangka sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi pada Minggu (3/12/2023). Dia telah ditahan karena didga kuat membunuh Endang hingga jenazahnya ditemukan di dalam rumahnya pada Jumat (1/12/2023) siang.
Aksi keji yang dilakukan Ryan bermula ketika dia melintas ke rumah korban, kemudian melihat pintunya tidak terkunci dan kondisinya sedikit terbuka. Dia yang sudah memiliki niat jahat akhirnya masuk ke rumah korban.
"Tapi awalnya dia hanya berniat ingin mengambil beberapa barang korban secara random," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023) sore.
Ketika itu di dalam rumah, korban yang sudah sepuh sedang menonton televisi dengan keadaan tertidur. Tersangka melihat dompet disimpan di atas meja dan mencoba mengambilnya namun korban terbangun.
"Pelaku berusaha untuk mengambil uang, tapi saat itu korban terbangun sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa cekikan atau pitingan kepada korban hingga korban lemas," kata Luthfi.
Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka malah mengambil tali yang ada di sekitar rumah yang digunakan untuk mengikat kedua tangan korban, namun saat itu keadaan korban sudah tidak bernafas yang membuat tersangka kaget.
"Lalu jenazahnya ditarik ke dalam kamar dan tali ikatan pada tangan korban dipotong, kemudian jenazahnya ditinggalkan," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait