Foto kepsen: Ryan Aditya Nugraha (31), Tersangka Pembunuhan Saat Digelandang di Mapolres Cimahi. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Setelah itu, pelaku mengambil uang, ponsel, dan sepeda motor milik korban hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke Sukabumi dan berpindah-pindah tempat, namun pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batujajar, KBB.

Tersangka melakukan aksi kejahatannya untuk membayar utang Rp3 juta di tempatnya bekerja di sebuah konveksi yang harus segera dia lunasi. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 junto 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Luthfi. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network