Kampus UPI Bandung, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Perlindungan profesi yang nantinya akan mendapatkan perlindungan adalah soal pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau larangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

"Juga memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, berupa cipta atau kekayaan industri. Intinya kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni  UPI maupun dari luar alumni UPI," ujar Iwan Hermawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network