Perlindungan profesi yang nantinya akan mendapatkan perlindungan adalah soal pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau larangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
"Juga memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, berupa cipta atau kekayaan industri. Intinya kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI," ujar Iwan Hermawan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait