Kampus UPI Bandung, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membentuk Lembaga Advokasi Guru (LAG), sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada profesi guru. Lembaga ini siap membantu melindungi hak-hak para tenaga pendidik.

Ketua LAG IKA UPI Iwan Hermawan mengatakan, lembaga ini dibentuk untuk membela dan melindungi guru atau pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non-litigasi. Seperti konsultasi hukum, mediasi atau pemenuhan dan pemulihan hak pendidik serta tenaga kependidikan. 

"Ini (LAG) sesuai amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," kata Ketua LAG IKA UPI.

Iwan Hermawan menyatakan, perlindungan hukum mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terkait pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan profesi yang nantinya akan mendapatkan perlindungan adalah soal pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau larangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

"Juga memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, berupa cipta atau kekayaan industri. Intinya kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni  UPI maupun dari luar alumni UPI," ujar Iwan Hermawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network