Alshad Ahmad, penyuka hewan buas sebagai peliharaan. (FOTO: INSTAGRAM)

Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap Dede Supriadi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network