Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap Dede Supriadi.
Editor : Agus Warsudi
Alshad ahmad Alshad Kautsar Ahmad kekayaan alshad ahmad kota bandung Kasus perceraian perceraian perceraian artis proses perceraian sidang perceraian Pengadilan Agama Bandung
Artikel Terkait