DJ sedang menghibur para pengunjung tempat hiburan di Kota Bandung. (Foto: YouTube/Secret Production)

BANDUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2023. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa, (21/3/2023) malam ini. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 Ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran Pemkot Bandung. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network