Kakek E sedang diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA - E, seorang kakek berusia 77 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kakek E diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita 4 tahun.

Akibat pencabulan itu, korban yang merupakan anak kembar, mengalami luka di bagian organ intimnya. Pelaku kakek E yang bekerja sebagai buruh tani ini beralasan mencabuli korban karena tak dilayani istri. Pasalnya sang istri tengah menderita sakit stroke.

Kakek E mengatakan, sebelum kejadian, berkunjung untuk menemui kakek korban. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur dan tidak pakai celana dalam. Suasana sepi membuat setan membisiki pelaku untuk melakukan perbuatan bejat. 

Nafsu berahi kakek E terpicu hingga mencabuli satu dari dua anak kembar itu. Pelaku mengaku baru satu kali mencabuli korban. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network