TASIKMALAYA, iNews.id - Mahasiswa pasangan kekasih di Kota Tasikmalaya, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22) dan seorang temannya Evi Lestariani (22), diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap 300 orang. Dari dugaan kejahatan itu, pelaku meraup uang Rp5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya, mereka melakukan penipuan investasi bodong dengan menjanjikan pada para korban mendapat keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasi. Artinya, jika menginvestasi uang Rp1 juta, korban dijanjikan keuntungan Rp400.000.
Namun dalam perjalanannya, bisnis investasi ponzi yang dikelola pelaku macet. Skema ponzi ini, pelaku membayar keuntungan dan investasi pokok kepada korban menggunakan dana dari nasabah lain. Pada akhirnya, para pelaku tidak bisa mengembalikan modal dan memberikan keuntungan investasi kepada para nasabah yang menanamkan dana investasi.
Editor : Agus Warsudi
investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota polres tasikmalaya kota aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan penipuan
Artikel Terkait