Pasangan kekasih, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), tersangka penipuan modus investasi bodong saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, satu motor, sejumlah handphone, dan laptop.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Kini kedua tersangka pasangan kekasih ini meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, Evi Lestariani tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. "Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keperluan penyidikan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL (Evi Lestariani)," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network