Pasangan kekasih, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), tersangka penipuan modus investasi bodong saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Beberapa nasabah, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, korban paling besar menginvestasikan uang sebesar Rp60 juta dan paling kencil Rp1 juta. Bisnis investasi dengan skema ponzi ini dikelola oleh ketiga pelaku selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2021.

Total yang menginvestasikan dananya sebanyak 300 orang. Para korban, selain mahasiswa juga warga.  Saksi yang diperiksa dalam kasus ini 12 orang korban.

"Ketiga pelaku telah ditangkap. Mereka antara lain, LA (Livia Anggraeni) warga Garut dan kekasihya RA (Rivaldi Muhsin) warga Tasikmalaya. Keduanya berstatus mahasiswa. Untuk mengelola investasi itu, mereka bekerja sama dengan tersangka Evi Lestariani," ," kata Kapolres Tasikmalaya Kota saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network