Berikut lima poin tuntutan yang diajukan massa Forum Indramayu Menggugat:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun.
5. Al Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Editor : Agus Warsudi
AL ZAYTUN Ponpes Al Zaytun indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu didemo warga massa unjuk rasa aksi unjuk rasa unjuk rasa
Artikel Terkait