INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu masih menyegel galangan kapal tradisional milik Yayasan Mahad Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. Galangan kapal itu disegel karena Al Zaytun belum mengantongi izin dari Pemkab Indramayu.
Diketahui, penyegelan dilakukan pada akhir Oktober 2022 lalu. Sampai saat ini, segel itu masih terpasang di depan gerbang bangunan galangan kapal itu. Setelah hampir 8 bulan segel belum dicabut karena Al Zaytun belum juga mengurus izin galangan kapal.
Pantuan di lokasi, tidak ada aktivitas dalam bangunan galangan kapal yang berada di pesisir Pantai Eretan Kulon, Indramayu itu. Di dalam bangunan terdapat sejumlah kapal kayu tradisional berukuran besar dan sejumlah alat berat.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, sampai saat ini, bangunan galangan kapal tersebut masih disegel. Pemkab Indramayu tidak main main dalam persoalan perizinan. "Semua akan disegel kalau perizinannya tidak sesuai," kata Bupati Indramayu, Selasa (20/6/2023).
Editor : Agus Warsudi
bupati indramayu Bupati Indramayu Nina Kabupaten Indramayu pemkab indramayu AL ZAYTUN Ponpes Al Zaytun Ponpes Al-Zaytun
Artikel Terkait