Ilustrasi aksi main hakim sendiri. (Foto: Dok.iNews)

"Ada beberapa orang yang kami amankan dengan barang bukti video aksi (main hakim sendiri di Kasokandel) itu. Kami mengamankan empat orang mereka saat itu (aksi main hakim sendiri), melakukan pemukulan," ujar AKBP Edwin Affandi.

"Main hakim sendiri ini ada pidannya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan," ujar Kapolres Majalengka.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network