"Ada beberapa orang yang kami amankan dengan barang bukti video aksi (main hakim sendiri di Kasokandel) itu. Kami mengamankan empat orang mereka saat itu (aksi main hakim sendiri), melakukan pemukulan," ujar AKBP Edwin Affandi.
"Main hakim sendiri ini ada pidannya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan," ujar Kapolres Majalengka.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka main hakim sendiri aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan
Artikel Terkait