Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif Covid-19 dari 270 perusahaan.
"Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar Covid-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas, " ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaannya. Salah satu tindakannya yaitu mencabut izin operasional perusahaan.
"Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya, " ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait