KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 3.000 lebih buruh dari 270 pabrik di Karawang, terpapar Covid-19. Hal itu baru diketahui diduga akibat perusahaan tak melaporkan data karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Covid-19 setempat.
Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparans dan melaporkan kasus Covid-19 di perusahaannya. Sebab, Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah terjadi klaster industri.
"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, kepada MNC Portal Indonesia, Senin (11/1/21).
Menurut dia, akibat perusahaan menutupi kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas Covid-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor, setelah banyak karyawan yang terpapar, ini berbahaya, " katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait