Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Foto : iNews.id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 3.000 lebih buruh dari 270 pabrik di Karawang, terpapar Covid-19. Hal itu baru diketahui diduga akibat perusahaan tak melaporkan data karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Covid-19 setempat.

Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparans dan melaporkan kasus Covid-19 di perusahaannya. Sebab, Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah terjadi klaster industri. 

"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang,  Ahmad Suroto,  kepada MNC Portal Indonesia, Senin (11/1/21).

Menurut dia, akibat perusahaan menutupi kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas Covid-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor, setelah banyak karyawan yang terpapar,  ini berbahaya, " katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network