Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Pemkab Subang tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional yang akan diberlakukan 11-25 Januari 2021. Pasalnya, Gugus Tugas Covid-19 Subang tak menyangka jika wilayahnya masuk dalam daftar penerapan PSBB seara proporsional.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, Maxi, justru baru mengetahui bahwa daerahnya masuk daftar 20 daerah di Jawa Barat yang wajib melakukan PSBB secara proporsional. 

"Sebentar, saya belum baca. Coba bisa kirim surat gubernur-nya," kata Maxi saat dikinfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (10/1/2021). 

Rencananya, kata dia, besok, Senin (11//1/2021) akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal penerapan PSBB proporsional.
 
Diketahui Kabupaten Subang masuk wilayah yang menerapkan PSBB proporsional sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional, yang ditandatangani Jumat (8/1/2021). Dalam surat itu ada 20 daerah kabupaten/kota di Jabar yang mulai melakukan PSBB. 

Sebelumnya Subang memang tidak masuk dalam daftar 10 daerah wajib PSBB seperti yang diintruksikan pemerintah pusat. Kesepuluh daerah tersebut antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang. 

"Meskipun tidak masuk daftar PSBB, tetapi kami harus waspada. Karena Subang banyak dilintasi warga dari luar. Menyikapi PSBB ini, kami tidak ada persiapan khusus. Hanya meningkatkan kewaspadaan saja," ujar dia sebelum mengetahui daerahnya masuk daftar 20 daerah menerapkan PSBB proporsional di Jabar. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network