Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Foto : iNews.id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 3.000 lebih buruh dari 270 pabrik di Karawang, terpapar Covid-19. Hal itu baru diketahui diduga akibat perusahaan tak melaporkan data karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Covid-19 setempat.

Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparans dan melaporkan kasus Covid-19 di perusahaannya. Sebab, Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah terjadi klaster industri. 

"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang,  Ahmad Suroto,  kepada MNC Portal Indonesia, Senin (11/1/21).

Menurut dia, akibat perusahaan menutupi kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas Covid-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor, setelah banyak karyawan yang terpapar,  ini berbahaya, " katanya.

Ahmad Suroto mengatakan,  berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif Covid-19 dari 270 perusahaan.

"Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar Covid-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas, " ujarnya. 

Menurutnya, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaannya.  Salah satu tindakannya yaitu mencabut izin operasional perusahaan. 

"Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya, " ucapnya.   


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network