Setelah kejadian itu, lanjut Zainal, dengan reflek RP mengejar ISR untuk mengambil HP-nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi pengadangan terhadap RP, dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara. Sejauh ini nenek korban berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi. Sampai saat ini mengarah ke dua orang laki-laki yang mendasari keterangan korban dan melakukan penganiayaan di kasus tindak pidana pengeroyokan," ujar Zainal.
Namun saat ditanya terkait pelaporan SAI kepada MH sebagai orang tua RP yang telah mencemari nama baiknya dan memasuki pekarangan tanpa izin, Zainal menjawab akan mengeceknya lebih lanjut lagi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait