Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat menggelar konferensi pers. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Kejadian dugaan pengeroyokan terjadi tanggal 15 Oktober 2022, ujar Zainal, polisi menerima laporannya pada 18 Oktober 2022, dengan yang melaporkannya adalah MH yang merupakan orang tua RP. Atas kasus tersebut, polisi memeriksa 11 saksi, melakukan penyelidikan, dan meminta visum atas luka di beberapa bagian tubuh RP.

"Atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan pihak rumah sakit, maka penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini masih berlangsung sehingga kami menetapkan surat penahanan 10 Januari 2023," ujar Zainal.

Adapun kronologi, lanjut Zainal, pada 15 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB dengan TKP di tempat kos RP di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, korban bersama saksi Heni alias EH. Kemudian didatangin oleh SAI yang saat itu bersama cucunya ISR korban tindak pidana pencabulan. 

"Ketika mendatangi RP, maka saksi EH ini keluar dari kos-kosan dan melihat dua orang laki-laki berada di pintu kos-kosan. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, ada apa? Tidak ada apa-apa. Lalu SAI minta RP menyerahkan HP-nya dan diserahkan kepada ISR. Begitu diserahkan, ISR membawa lari HP tersebut keluar kos-kosan," ujar Zainal.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network